Sukses

Revisi UU MD3 Belum Selesai, KIH Nilai KMP Tak Ada Niatan Islah

Menurut KIH, revisi UU MD3 adalah sebuah rangkaian yang telah disepakati dengan KMP.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menunda penetapan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2014. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menilai tidak ada keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melakukan islah.

"Saya melihat memang tidak ada keinginan untuk islah ini hanya sekadar keinginan supaya kita memasukkan AKD dan itu hanya kadal-kadalan serta main politis murahan yang bukan buat kepentingan kebersamaan dewan, " ujar politik PDIP Aria Bima di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Menurutnya, agenda revisi UU MD3 adalah sebuah rangkaian. Karena itu, jika hal tersebut tidak digulingkan di Badan Legislatif pada Senin depan, ia menilai KMP telah menipu KIH.

"Kalau Senin UU MD3 di Baleg aja nggak bergulir, artinya kita dikadalin juga. Kalau kita nggak datang rapat komisi pun juga akibat karena nggak ada kesepakatan dari poin-poin berikutnya kan," jelas dia.

Menurutnya, jika situasinya seperti itu, bisa jadi pihaknya menggulirkan mosi tidak percaya lagi. "Saya belum sampai kesitu. Tapi kita lihat kalau masih belum menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menegaskan KIH akan terlibat dalam semua AKD, jika baleg telah merivisi UU MD3.

"Dalam pemahaman teman-teman KIH semua AKD aktif kecuali baleg aktif setelah revisi (UU MD3). Sehingga ini memang ada missed interprestasi aja. Salah satu kesepakatanya kan merubah MD3 dan menambah pimpinan komisi," tutur Karding.

"Komitmennya kan sebelum tanggal 5 Desember, kalau tidak tercapai maka buntu. Maka akan kembali ke titik mosi tidak percaya. Tetapi kita berharap tidak begitu," pungkas Karding. (Ali)

Video Terkini