Liputan6.com, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Jumat 28 November kemarin resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (29/11/2014), sejak di persidangan tahap awal, Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, antara lain melalui jalur peninjauan kembali atau PK akhirnya mantan pilot Garuda Indonesia ini dihukum 14 tahun penjara.
Namun kemarin Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkum) dan Ham) telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat. Alasannya Polycarpus sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya, padahal ia baru 8 tahun menjalani hukuman. (Mar/Riz)
Pembebasan Bersyarat Pollycarpus si Terpidana Pembunuhan Munir
Sejak di persidangan tahap awal Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
Advertisement