Liputan6.com, Tangerang - Sebuah rumah kontrakan di Kampung Nengnong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata menjadi gudang penyimpanan ganja kering. Setidaknya 250 kilogram paket ganja kering ditemukan di rumah yang terletak di daerah terpencil ini.
Terungkapnya keberadaan gudang ganja ini bermula dari kecurigaan warga yang seperti mencium aroma daun ganja di dalam rumah kontrakan tersebut.
"Warga langsung melaporkan ke pemilik kontrakan. Dia menaruh kecurigaan kalau kontrakan itu tak pernah ditempati si pemiliknya," ungkap Kapolres Kota Tangerang Kombespol Irfing Jaya Sik di kantornya, Sabtu (29/11/2014).
Mendapat laporan itu, pemilik kontrakan yang memiliki kunci cadangan langsung membuka rumah dimaksud. Benar saja, seisi ruangan di rumah itu telah dipenuhi paket ganja yang siap edar.
Mendapati banyaknya paket ganja, pemilik kontrakan langsung melapor ke Polsek Cisauk yang kemudian diteruskan ke Satnarkoba Polresta Tangerang. Petugas yang menyamar sebagai warga selama beberapa hari menunggu sampai si pemilik kontrakan datang. "Sementara seluruh paket ganja diamankan pemilik kontrakan," jelas Irfing.
Siang tadi, datang 3 orang yang mengaku penyewa kontrakan. Mendapati ganja sudah raib, salah seorang tersangka berinisial RW menanyakan ke tetangga yang mengarahkan pelaku untuk bertanya langsung ke rumah pemilik kontrakan. Tanpa diketahui RW, di dalam rumah kontrakan itu sudah petugas kepolisian untuk meringkusnya.
Tak hanya RW, 2 tersangka lain berinisial PD dan IP juga ikut ditahan warga bersama polisi. "Tak berapa lama, ada RA yang datang hendak membeli, langsung kami amankan juga," ungkap dia.
Dikendalikan Penghuni LP
Kepada petugas, keempat pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Polisi menduga peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.
"Dari keterangan awal, keempatnya mengaku diperintah oleh seseorang didalam LP Pemuda Tangerang," kata Irfing.
Namun, untuk identitas tahanan di dalam lapas ini, Irfing mengaku masih terus menyelidikinya. "Kita masih kejar dan telusuri pengakuan para pelaku sembari kami koordinasi dengan Kepala Lapas," jelas Irfing.
4 Pelaku yang kini ditahan terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Ado/Sss)