Liputan6.com, Bandung - Gusti Randa (23), pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual baju di sentra pakaian bekas Cimol, ditangkap anggota Polsekta Bojongloa Kaler. Ia bersama 4 orang rekannya, Afrizal (29), Andriano (28), Doni S (22) dan Marcos (28) ditangkap ketika tengah asyik bermain judi jenis domino di indekosnya di kawasan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Kapolsekta Bojongloa Kaler, Kompol Ina Doan mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang terganggu dan curiga dengan aktifitas Gusti dan kawanan.
"Masyarakat mengeluh kepada kita karena sering ribut dan terjadi pertengkaran di indekos. Sudah diperingatkan oleh warga setempat tapi tidak digubris tapi tidak tahu ada yang lagi judi," kata Ina saat ditemui di Mapolsekta Bojongloa Kaler, Minggu (30/11/2014).
Oleh karena itu, anggota yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian langsung menuju indekos Gusti. "Saat kita datangi, ternyata lagi asyik main judi sama minuman beralkohol. Pakai taruhannya Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu. Jelas ini melanggar," tegas dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu set kartu domino dan uang jutaan rupiah. Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 tentang judi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sesuai intruksi pimpinan, kita akan berantas penjudian karena ini kriminalitas. Efek buruknya banyak yang ditimbulkan," pungkas Ina.
Lagi Asyik Judi, Gusti Randa Ditangkap Polisi
Gusti Randa (23), pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual baju di sentra pakaian bekas Cimol, ditangkap polisi.
Advertisement