Sukses

ICW Minta DPR Pilih Pimpinan KPK Lewat Voting Terbuka

ICW mendesak DPR untuk melakukan voting terbuka sehingga publik dapat mengawasi proses pemilihan calon komisioner KPK.

Liputan6.com, Jakarta - DPR belum juga menentukan pimpinan KPK yang akan menjadi pengganti Busyro Muqoddas. Bahkan, kemungkinan pemilihan akan berlangsung molor dari waktu yang seharusnya.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, DPR seharusnya segera melaksanakan pemilihan sebelum seluruh anggota DPR memasuki masa reses pada 6 Desember mendatang. Apalagi calonnya hanya 2 orang.

"DPR harus segera memilih pimpinan KPK dari 2 orang calon yang namanya telah diserahkan oleh Presiden," kata peneliti hukum ICW, Lalola Easter di kantor ICW, Minggu (30/11/2014).

Lalola menjelaskan, dalam Undang-undang KPK Pasal 30 ayat 10 jelas disebutkan DPR harus memilih pimpinan KPK 3 bulan setelah nama diserahkan. Hal ini nyatanya tidak juga dilakukan dengan baik hingga jelang reses.

"DPR harus melaksanakan pemilihan selambat-lambatnya sebelum DPR memasuki masa reses 6 Desember 2014," lanjut Dia.

ICW juga mengkritisi budaya voting tertutup yang masih dianut DPR saat menggelar pemilihan. Untuk kebutuhan pimpinan KPK hal itu seharusnya tidak dilakukan. Namun, DPR harus melakukan voting terbuka kalau pemungutan suara terbanyak harus dilakukan.

"Kami juga mendesak DPR untuk melakukan voting terbuka sehingga publik dapat mengawasi proses pemilihan calon komisioner KPK," tutup Lalola.

Tunda Pemilihan, 4 Pimpinan KPK Dinilai Punya Legitimasi

Diprediksi, pemilihan pimpinan KPK akan mundur dari waktu yang ditentukan. Sebab, sampai saat ini DPR belum juga menyelesaikan permasalahn internal. Padahal, 6 Desember 2014 seluruh anggota DPR memasuki masa reses.

Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, kondisi ini membuat KPK hanya menyisakan 4 pimpinan, setelah Busyro Muqoddas menyelesaikan masa kepemimpinannya pada 10 Desember 2014. Banyak hal yang dikhawatirkan, termasuk legitimasi 4 pimpinan KPK saat mengambil keputusan.

Karena itu, DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas mundurnya pemilihan pimpinan KPK harus membuat pernyataan. Pernyataan itu harus meyakinkan 4 pimpinan KPK tetap legitimasi.

"4 Itu legitimed, DPR harus katakan itu. Karena dia yang menunda pemilihan. Tidak bertentangan dengan UU juga. Itu lebih baik," kata Miko di Kantor
ICW, Jakarta, Minggu 30 November 2014. (Ado/Mut)

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • ICW