Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. 2 Direktur utama perusahaan swasta yang bergerak di bidang supplier material dan konstruksi bangunan pun diperiksa.
Mereka adalah Dirut PT Dwijaya Selaras, Wendy Oktavian dan Dirut PT Potensi Karunia Gemilang, Sumiadji. Keduanya diperiksa sebagai saksi dan akan digali keterangannya untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/12/2014).
‎KPK sebelumnya menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di Kementerian yang kini dipimpin oleh mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu,‎ Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
Korupsi Diklat Pelayaran, KPK Periksa 2 Dirut Perusahaan Swasta
KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.
Advertisement