Sukses

Fraksi Gerindra Tolak Pemilihan Wakil Ketua KPK Ditunda

Fraksinya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menetapkan calon yang dipilih baru berlaku masa jabatannya pada 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pengisian jabatan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik. Sebab, para pimpinan KPK menginginkan agar pengisian itu ditunda hingga tahun 2015, sementara saat ini sudah keluar 2 nama calon pengganti pejabat sebelumnya, Busyro Muqqodas.

Fraksi Gerindra dalam rapat dengar pendapat dengan KPK di DPR RI menyatakan agar Komisi III tetap melakukan pemilihan terhadap 2 orang calon tersebut, yakni Arya dan Busaro.

"Kami usulkan tetap memilih dari 2 orang yang sudah disampaikan presiden. Sudah kita pilih 1, lalu kita sampaikan kepada presiden," ucap salah satu anggota Komisi III perwakilan Fraksi Gerindra, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Kemudian, fraksinya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait pemilihan itu. Namun, bukan untuk langsung menunjuk pengganti Busyro, melainkan Perppu untuk menetapkan bahwa 1 calon yang dipilih baru berlaku masa jabatannya pada 2015 mendatang. Artinya tetap sesuai dengan permintaan pimpinan KPK.

"Jadi presiden tidak berarti kita anjurkan pilih orang lain selain 2 orang itu. Tetap 1 dari 2 calon itu, dipilih 1 dulu. Baru berlaku 2015. Ini mengantisipasi jangan sampai hal seperti terjadi lagi," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad, dalam rapat dengar pendapat di DPR RI hari ini mengusulkan kepada Komisi III untuk menunda pengisian kursi wakil ketua KPK yang akan ditinggalkan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014 mendatang.

"Posisi KPK tidak akan berubah. Kami tetap menganggap sebaik dan seideal mungkin pengisian salah satu calon pimpinan dilaksanakan 2015. Kami serahkan sepenuhnya Komisi III untuk tentukan apakah akan memilih calon pengganti Busyro saat ini atau 2015?" kata Abraham di ruang rapat Komisi III.