Liputan6.com, Nusa Dua - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, untuk ditetapkan sebagai calon ketua umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical harus mendapatkan dukungan minimal 30 persen suara. Jika tidak ada calon lain, Ical bisa dipilih secara aklamasi.
"Persyaratan calon itu 30 persen dan dicek, ada tidak dukungan itu. Jika tidak ada calon lain, ya aklamasi," ucap Akbar di Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).
Hingga saat ini, calon ketua umum Partai Golkar yang memastikan diri akan bertarung adalah Aburizal Bakrie dan Airlangga Hartarto.
Akbar mengaku akan memberi pesan dan kepada pemenang Munas Golkar agar amanah partai untuk dapat dijalankan.
"Kalau menang, Ical harus ubah gaya kepemimpinannya. Saya juga akan memberikan pesan untuk pemenang munas untuk kemajuan partai," imbuh dia.
Menurut dia, memang tak ada larangan bagi Ical maju sebagai calon ketua umum pada Munas IX."Tidak ada aturan yang mengatakan begitu. Setiap anggota yang terpanggil berhak menjadi caketum selama sudah jadi kader Partai Golkar. Sejauh memenuhi syarat utama kader, aktivitas, persyaratan berikutnya adalah mendapat dukungan, sesuai AD/ART," papar dia.
Saat ini, kata Akbar, justru pemilihan ketua umum Partai Golkar berlangsung secara demokratis. Berbeda dengan era saat dia mengikuti pemilihan ketua umum.
"Pada waktu zaman saya, waktu saya berkompetisi, pemilihan langsung dan tertutup. Waktu Pak JK menang juga begitu. Itu konsensus yang tercipta selama ini. Saat sekarang pun tentu harus ikut aturan dan konsensus Golkar," tandas Akbar. (Yus)
Ada Kemungkinan Ical Dipilih Secara Aklamasi di Munas Golkar
Aburizal Bakrie atau Ical harus mengubah gaya kepemimpinannya bila terpilih lagi sebagai ketua umum Partai Golkar pada Munas di Bali.
Advertisement