Sukses

Terancam Molor, Draft Revisi UU MD3 Disahkan Pekan Ini

Apakah pembahasan revisi UU MD3 melalui Prolegnas atau tidak, akan diputuskan dalam rapat paripurna selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, baru dilakukan hari ini. Sehingga pembahasan revisi undang-undang ini dimungkinan molor.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saan Mustopa mengatakan, meski mengakui kemungkinan pembahasan revisi UU MD3 tak dapat diselesaikan sebelum masa reses, 5 Desember 2014, namun dirinya memastikan draf revisi UU MD3 akan rampung pekan ini.

"Minimal draf revisi sudah jadi sebelum reses. Kita minimal minggu ini itu disahkan," kata Saan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Sehingga, kata Saan, apabila pembahasan revisi UU MD3 tertunda sampai masa sidang berikutnya, paling tidak draf-nya telah ada. Draf revisi itu memang sempat ditunda dalam rapat paripurna pekan lalu.

"Prinsipnya karena sudah akumulasi masukan komisi, kita sudah minta daftar draf RUU yang mau dimasukkan ke Prolegnas. Draf undang-undang yang akan mereka masukkan. Kita juga sudah meminta masukan dari seluruh pihak terkait, kita sudah siap pada prinsipnya untuk bahas Prolegnas," jelas Saan.

Libatkan DPD RI

Pada kesempatan sama, Anggota Baleg dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, dalam pembahasan revisi UU MD3, Baleg DPR RI harus melibatkan DPD RI. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini rapat sama DPD. Sesuai putusan MK kan harus melibatkan DPD. Jadi kita dengarkan saja dulu usulan," ujar Yandri.

Apakah revisi tersebut melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak, menurut Yandri, akan diputuskan dalam rapat paripurna selanjutnya. Saat ini pihaknya ingin menindaklanjuti hasil rapat paripurna pada Kamis 27 November lalu, yang menyepakati DPD harus dilibatkan.

"Itu nanti, kita dengar usulan dari mereka (DPD) dulu," kata dia.

Yandri juga tak menutup kemungkinan ada pengunduran target waktu penyelesaian revisi UU MD3, apalagi ada tambahan masukan atau usulan dari DPD. Yang terpenting, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan (KMP) sudah berdamai.

Lagi pula, kata Yandri, revisi UU MD3 memang membutuhkan waktu lama, terutama mengenai proseduralnya. "UU MD3 ini tidak boleh direvisi secara sembarangan dan serampangan. Dengar usulan semua pihak agar tidak cacat prosedural. Urgensinya ini kan bicara kursi pimpinan," tandas Yandri. (Rmn/Mut)