Liputan6.com, Jakarta - Massa Front Pembela Islam (FPI) beserta ormas lainnya yang tergabung dalam Gerakan Massa Jakarta (GMJ) mengangkat anggota FPI Fahrurozi Ishaq menjadi gubernur DKI Jakarta tandingan.
Melihat hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta angkat bicara. Wakil Ketua DPRD M Taufik mengatakan, aksi yang dilakukan FPI merupakan hak publik dalam menyampaikan aspirasi.
"Itu hak masyarakat, tidak boleh larang. Hak publik itu untuk menyampaikan aspirasi," ujar Taufik saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/12/2014).
Terkait permintaan hak interpelasi yang diajukan GMJ, Taufik mengatakan pihaknya sudah terlebih dulu mengajukan hal itu. Namun, kata dia, interpelasi itu bukan untuk pemakzulan Ahok sebagai gubernur.
"Kita sudah mengajukan hak interpelasi. Tapi terhadap kebijakan, salah satunya soal penyerapan anggaran. Secara sudah memenuhi syarat, tinggal diajukan saja. Soal itu (status gubernur Ahok), Insya Allah kita tinggal bawa ke PTUN," jelas Taufik.
Di kesempatan yang sama, anggota DPRD dari fraksi PDIP Merry Hotma menegaskan, pembentukan gubernur tandingan itu di luar undang-undang.
"Itukan tidak diatur di UU. Saya sangat yakin di DPRD nggak ada hal itu (mengajukan hak interpelasi pemakzulan Ahok). Teman-teman di DPRD kan juga paham aturan atau UU itu," jelas dia. (Sun/Mut)
Taufik Gerindra: Hak FPI Bikin Gubernur DKI Tandingan Ahok
Terkait permintaan hak interpelasi yang diajukan GMJ, Taufik mengatakan pihaknya sudah terlebih dulu mengajukan hal itu.
Advertisement