Liputan6.com, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Dia bebas bersyarat berdasarkan surat yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman meminta pemerintah memberikan penjelasan secara detail soal alasan pemberian bebas bersyarat kepada Pollycarpus.
Kata politisi Partai Demokrat tersebut, dewan memang tak memiliki kewenangan mencampuri keputusan pembebasan bersyarat. Namun DPR berwenang mengawasi setiap keputusan dan kebijakan pemerintah.
"Oleh sebab itu kami minta kepada pemerintah untuk jelaskan kepada publik. Agar publik tidak mencurigai ada kepentingan politik tertentu," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Senin (1/12/2014).
Oleh karena itu, kata Benny, Komisi III segera memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada Polycarpus.
"Jangan sampai masyarakat menilai hal itu merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan. (Jangan sampai) Sensitivitas keadilan sudah tak ada lagi," ucap Benny.
Pollycarpus bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014. Mantan pilot Garuda Indonesia itu bebas meski baru menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Padahal seharusnya Pollycarpus menjalani hukuman 14 tahun penjara atas terbuktinya dia bersalah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Meski bebas bersyarat, namun Pollycarpus harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung. Wajib lapor itu harus dilakukan Pollycarpus setiap bulan sampai 4 tahun ke depan. (Riz/Sss)
DPR Minta Pemerintah Jelaskan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
Pollycarpus bebas meski baru menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Padahal ia seharusnya menjalani hukuman 14 tahun.
Advertisement