Liputan6.com, Jakarta - Meski para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR RI menunda pemilihan calon pimpinan KPK, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menegaskan pihaknya tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 2 calon pimpinan KPK yang lolos seleksi, yakni Robbi Arya Brata dan Busyro Muqoddas.
"Sejauh ini tidak ada yang berubah. Rabu tetap kami lanjutkan fit and proper test," ungkap Benny usai rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Benny menegaskan, uji kelayakan itu bukan berarti Komisi III DPR langsung memilih kedua calon yang akan bergabung dengan pimpinan KPK saat ini. Untuk menentukan apakah pihaknya menerima usulan KPK agar menunda pemilihan capim (calon pimpinan) hingga 2015 mendatang, Benny mengatakan Komisi III segera melaksanakan rapat internal.
"Kita akan konsultasikan dulu bagaimana keputusannya. Rapat internal. Kemenkum dan HAM juga sudah mengirimi surat terkait pemilihan pimpinan KPK, mereka menyerahkan semua mekanisme pemilihan kepada dewan," jelas dia.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Komisi III untuk melakukan penundaan pengisian kursi wakil ketua KPK yang akan ditinggalkan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014 mendatang.
"Posisi KPK tidak akan berubah. Kami tetap menganggap sebaik dan seideal mungkin pengisian salah stau calon pimpinan dilaksanakan 2015. Kami serahkan sepenuhnya Komisi III untuk tentukan apakah akan memilih calon pengganti Busyro saat ini atau 2015," kata Abraham di ruang rapat Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pemilihan Pimpinan KPK Dinilai Tak Sah Jika Hanya KMP
Sejauh ini sudah ada 2 nama capim KPK yang akan mengikuti fit and proper test di DPR, yakni Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata.
Namun, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Wiryawan menilai, pemilihan pimpinan KPK melalui fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR tidak sah jika hanya dilakukan oleh fraksi-fraksi Koalisi Merah Puith (KMP) saja.
"Komisi III berhak memilih kalau semua kelengkapannya ada, artinya semua fraksi ada. Kalau fraksi tidak lengkap, pemilihan tidak sah karena hanya sebagian fraksi atau KMP," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2014.
Menurut Asep, proses fit and proper test itu merupakan kewajiban DPR. Mengingat, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK telah mengajukan 2 nama yang lolos kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk dilihat kepatutan dan kelayakannya. Terkait terpecahnya internal DPR, antara KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), dinilai sebagai kesalahan DPR sendiri.
"Kewajiban DPR untuk memilih komisioner KPK. Soal mereka tidak pernah selesai itu urusan DPR, tapi mereka wajib menyelesaikan. Ketika anggota komisioner dipilih 2 dari pansel sudah diajukan kepada DPR, DPR wajib menentukan," kata dia.
Lebih jauh Asep menerangkan, bahwa jika nanti belum ada yang terpilih untuk menggantikan Busyro Muqqodas maka bukan suatu masalah. Mengingat, Busyro akan habis masa tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK pada 10 Desember 2014 nanti.
"Tidak masalah. Komisioner KPK ada 5. Ketika salah satu sudah pensiun 10 Desember harusnya kewajiban DPR memilih, tapi DPR tidak memilih, bukan karena kesalahan pansel KPK," ujar dia.
Asep bahkan menilai, sekalipun KPK hanya dipimpin oleh 4 pimpinan minus Busyro yang sudah pensiun, maka itu juga bukan masalah terhadap pemberantasan korupsi. KPK tetap akan bisa jalan dengan hanya dipimpin 4 orang. "Saya pikir KPK tetap jalan dengan 4 yang ada itu," pungkas Asep. (Ans)
Komisi III DPR Tetap Gelar Uji Kelayakan Capim KPK
Uji kelayakan itu bukan berarti Komisi III DPR langsung memilih kedua calon yang akan bergabung dengan pimpinan KPK saat ini.
Advertisement