Liputan6.com, Jakarta - Paripurna dalam rangka pembahasan revisi Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 kembali digelar.
Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, paripurna ini berdasarkan masukan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melanjutkan revisi UU MD3 kepada Badan Musyawarah (Bamus).
"Jadi paripurna nanti siang jam 1. Kita ingin melaksanakan paripurna revisi UU MD3," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang akan dibahas dalam paripurna nanti. Pertama, apakah revisi UU MD3 akan masuk jadi program legislasi nasional (prolegnas) dan kedua, revisi MD3 dijadikan Rancangan Undang-undang (RUU) sesuai usulan dari DPR.
"Termasuk usulan DPD pembahasan MD3 (13 poin) itu sendiri," jelas Agus.
Politisi Partai Demokrat itu optimistis, revisi ini dapat selesai sesuai target pada 5 Desember atau sebelum masa reses. Kalau belum selesai, pembahasan bisa dilakukan saat masa reses selama 1 bulan.
"Tidak perlu diundur soal kunker (kunjungan kerja) saja, kita bisa lanjutkan persidangan. Jadi pembahasan revisi MD3 tetap bisa dilakukan," kata Agus.
Dalam revisi UU MD3 ini, ada keterlibatan DPD. DPD mengajukan 13 poin usulan terkait perubahan sejumlah pasal.
‎"13 Poin yang kami ajukan," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad usai rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 Desember 2014.
Poin-poin tersebut, menurut Farouk, mengenai penguatan posisi DPD dalam UU MD3. Usulan ini telah disampaikan pada akhir periode lalu, ketika UU MD3 dibahas, namun tak mendapat tanggapan. Maka itu, pihaknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Mvi/Yus)