Liputan6.com, Jakarta - PDIP meminta Komisi III DPR yang membidangi hukum menunda rencananya menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 2 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 3 Desember 2014 besok. Hal ini lantaran belum adanya penyelesaian revisi UU MD3.
"Kita minta tunda dulu. Selesaikan revisi UU MD3 ini, baru semuanya komisi running. Permintaan kita begitu," ucap Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Permintaan itu, dijelaskannya, karena sejumlah fraksi anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak menghadiri rapat dengar pendapat dengan KPK. Selain itu, pihaknya memang belum resmi dimasukkan ke dalam komisi. Hal itu diakibatkan dari revisi UU MD3 yang belum selesai dibahas.
"Intinya ini (revisi UU MD3) selesai dulu. Kalau ini selesai, faksi-fraksi yang tergabung dalam KIH akan terlibat aktif. UU MD3 perubahan terbatas ini selesaikan dulu, baru enak kita," tutur Arif.
Meski para pimpinan KPK meminta DPR menunda pemilihan calon wakil ketua KPK, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman sebelumnya menegaskan pihaknya tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 2 calon pimpinan KPK yang lolos seleksi. Yakni Robbi Arya Brata dan Busyro Muqoddas.
"Sejauh ini tidak ada yang berubah. Rabu tetap kami lanjutkan fit and proper test," ungkap dia usai rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 1 Desember 2014 kemarin.
Ia menegaskan uji kelayakan itu tidak berarti Komisi III langsung memilih siapa di antara kedua calon itu yang akan bergabung dengan para pimpinan KPK saat ini.
Untuk menentukan apakah pihaknya menerima usulan KPK agar menunda pemilihan capim (calon pimpinan) hingga 2015 mendatang, Benny mengatakan Komisi III segera melaksanakan rapat internal. (Ali/Yus)
PDIP Minta Komisi III Tunda Uji Kelayakan Capim KPK
PDIP menyatakan penundaan uji kelayakan capim KPK ini lantaran belum selesainya revisi UU MD3.
Advertisement