Sukses

Dishub DKI: Larangan Motor Lintasi HI Jadi Percontohan

Kadishub DKI M Akbar optimistis kebijakan itu akan mendapat dukungan dari warga DKI.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta M Akbar mengatakan uji coba pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014 bukan lantaran faktor kecelakaan di seputaran jalan tersebut. Menurutnya, hal tersebut hanya sebatas simbol terhadap upaya penertiban sepeda motor di jalan utama.

"Ini keputusan tidak kita ambil terburu-buru. Kita awalnya kan mau melarang di sejumlah jalan utama DKI Jakarta, jadi kita mulai di Thamrin. Ini hanya sebuah pesan, Thamrin sebagai percontohan, tindak kecelakaan di sana tidak terparah, ini simbol saja," ujar Akbar di Balaikota Jakarta, Selasa (2/11/2014).

Selain faktor sebagai percontohan dan simbol, Akbar mengatakan alat angkutan umum di Thamrin sudah memadai. Di jalur protokol tersebut, bus transjakarta siap sedia tiap 1 menit sekali.

"Ada 60 bus transjakarta gandeng yang tersedia. Belum lagi tambahan bus Transjakarta yang menuju Ratu Plaza. Ini relatif sangat bagus. Juga disediakan tambahan bus tingkat dari kita juga kan," jelas dia.

Dengan adanya fasilitas transportasi yang memadai itu, Akbar mengaku optimistis kebijakannya akan didukung warga DKI. Mereka akan beralih dari kendaraan pribadi kepada angkutan umum.

"Saya berkeyakinan, masyarakat akan dengan baik menyambut perubahan tersebut. Saya percaya masyarakat dengan satu kondisi tersebut akan sangat cepat berubah (dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum)," pungkas Akbar.

Pemprov DKI sebelumnya berdalih kebijakan larangan motor tersebut lantaran kecelakaan lalu lintas di Jadetabek dalam 3 tahun terakhir memprihatinkan. Dimana sebanyak 2.593 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan, yang 1.944 orang (75%) di antaranya meninggal dunia karena kecelakaan sepeda motor. (Ali/Ein)