Sukses

Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Muhammad Romahurmuziy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PPP, Muhammad Romahurmuziy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum PPP versi Muktamar di Surabaya Oktober 2014 lalu itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pria yang karib disapa Romi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung dan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Sebagai saksi untuk tersangka GM dan AM," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Pemanggilan Romi kali ini merupakan penjadwalan ulang pada pemeriksaan tanggal 18 November 2014. Pada saat itu Romi tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pada pemanggilan kali ini, mengenakan kemeja rapi, dia terlihat sudah berada di ruang tunggu lobi Gedung KPK sejak pagi hari.

Romi diketahui, juga merupakan anggota DPR periode sebelumnya, tahun 2009-2014. Dia sempat menduduki posisi sebagai Ketua Komisi IV DPR. Salah satu ruang lingkup Komisi IV adalah meliputi bidang Kehutanan.

Selain Romi, terkait penyidikan kasus ini, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai saksi untuk Gulat. Sementara Gulat Manurung turut diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

‎Sebelumnya, KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu. (Mut)