Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) pada bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anggi Reza Arrahman. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.
"Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Baca Juga
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Oleh KPK, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Mut)
Advertisement