Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan anak Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron ikut terlibat dalam kasus dugaan jual beli pasokan gas pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
"Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya. Ini mata rantai. Diindikasikan begitu (menerima). Terkait ini," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Akan tetapi, Adnan belum membeberkan siapa identitas anak Fuad yang dimaksud. Namun kuat dugaan yang dimaksud adalah Makmun Ibnu Fuad. Dia adalah Bupati Bangkalan periode 2013-2018 menggantikan bapaknya yang menjadi penguasa Bangkalan 2 periode sebelumnya.
Bahkan, Makmun dinobatkan sebagai bupati termuda di Indonesia yang dilantik saat masih berusia 26 tahun. Pria kelahiran 17 Agustus 1986 itu juga masuk dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) karena dalam usia yang masih belia sudah jadi kepala daerah.
Mengenai pemeriksaan anak Fuad itu, Adnan belum bisa memastikan kapan. Namun, menurut dia, bakal ada waktunya semua yang diindikasikan terlibat akan diperiksa KPK dalam kasus ini. "Pada saatnya akan diperiksa. Karena mata rantai," ujar Adnan.
KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Widjatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.
Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Antonio selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, yakni Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).
Diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh Pertamina Hulu Energy di blok eksplorasi gas tersebut.
Sebab, Fuad pada tahun 2007 selaku Bupati Bangkalan meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara PD Sumber Daya (perusahaan BUMD) dan PT Media Karya Sentosa (perusahaan swasta). Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik untuk menghidupkan PLTG.
Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu ditengarai sebagai prasyarat dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara Pertamina Hulu Energy dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa itu. (Mut)
Anak Ketua DPRD Bangkalan Diduga Terlibat Terima Suap Pasokan Gas
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu mengindikasikan anak Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron ikut terlibat kasus dugaan jual beli pasokan gas.
Advertisement