Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar di Surabaya, Muhammad Romahurmuziy merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR yang akrab disapa Romi itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Romi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung dan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Dia juga diketahui merupakan anggota DPR pada periode sebelumnya, tahun 2009-2014. Romi sempat menduduki posisi sebagai Ketua Komisi IV DPR. Salah satu ruang lingkup Komisi IV adalah meliputi bidang Kehutanan.
Namun dia menyatakan, Komisi IV DPR tak mempunyai kewenangan soal ‎revisi alih fungsi kawasan hutan. Menurut dia, kewenangan itu berada di Kemenhut.
"Kalau mekanismenya, karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial, ya Kemenhut," kata Romi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Romi menuturkan, perubahan kawasan hutan itu memiliki 2 kategori. Pertama itu untuk peruntukannya dan yang kedua perubahan fungsinya. Dia memaparkan, kewenangan perubahan fungsi itu murni berada di Kemenhut yang dulu dipimpin oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan. Sebab, Komisi IV tak memiliki kewenangan apapun terhadap perubahan fungsi hutan tersebut.
"Dan dalam persoalan di Riau ini yang terbesar adalah perubahan fungsi," ujar dia.
Lantas apakah Romi pernah berkomunikasi dengan Annas? Dia mengaku sama sekali tak mengenal dan tak pernah bertemu dengan Annas.
"Tidak (pernah)," ujar mantan Sekretaris Jenderal DPP PPP itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan revisi alih fungsi hutan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu.
Diperiksa KPK, Ketum PPP Romi Ngaku Tak Kenal Gubernur Riau
Romahurmuziy diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Advertisement