Liputan6.com, Jakarta - Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir Pollycarpus Budihari Prijanto terus menuai kritik pedas. Salah satunya disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai pembebasan tersebut sama sekali tidak berdasar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (3/12/2014), Pollycarpus dinilai tidak layak mendapat pembebasan tersebut karena hingga saat ini dia tidak mengakui perbuatannya.
Mantan pilot maskapai Garuda itu juga dinilai tidak kooperatif untuk mengungkap dalang pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.
LBH Jakarta akan melayangkan somasi dan memberikan waktu 7 hari agar Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yosanna Laoly mencabut keputusan pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Istri Munir, Suciwati, juga menyesalkan sikap pemerintah yang membebaskan terpidana Pollycarpus. Aktivis HAM ini juga menilai pemerintah kurang berperan untuk melindungi korban kekerasan HAM di tanah air.
Aktivis HAMÂ Munir tewas setelah diracun menggunakan arsenik di atas pesawat Garuda dalam perjalanannya menuju Belanda. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Pollycarpus akhirnya ditangkap dan divonis 20 tahun penjara.
Pada 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali Pollycarpus dan mengubah hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Pollycarpus juga mendapat remisi setiap tahun hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat. (Nfs/Yus)
LBH Jakarta Somasi Jokowi soal Pembebasan Pollycarpus
LBH Jakarta menilai pembebesan bersyarat terhadap Pollycarpus sama sekali tidak berdasar.
Advertisement