Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, mulai 2015 Pemprov DKI akan memberlakukan sistem penggajian baru PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sistem penggajian baru ini nantinya akan dibarengi dengan pemberlakukan jam kerja fungsional bagi para PNS. Dengan demikian, PNS dengan golongan terendah di Pemprov DKI Jakarta dapat menerima gaji sebesar Rp 12 Juta. ‎
‎"Golongan terendah di DKI Jakarta kita-kira akan mendapatkan Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional. Nanti kita hitung prestasi poinnya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ahok mengatakan, rencana tersebut akan segera disosialisikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta kepada para PNS di lingkungan Pemprov DKI.
Sementara Kepala BKD DKI Jakarta Made Karmayoga menjelaskan, jam kerja fungsional yang dimaksud Ahok yaitu besaran gaji PNS nantinya akan diukur sesuai kinerjanya berdasarkan sistem poin.
"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah, 1 poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan," papar Made.
Sebagai langkah awal, Made mengatakan, pemberlakukan sistem tersebut akan dimulai di ‎Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari tingkat kelurahan hingga kantor walikota.
"Contohnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kurator, ‎ahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," pungkas Made. (Rmn)
Wow! Ahok Janji 2015 Gaji PNS Golongan Terendah Capai Rp 12 Juta
Ahok mengatakan, rencana tersebut akan segera disosialisikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Advertisement