Sukses

Saat Menjabat Bupati, Kekayaan Ketua DPRD Bangkalan Rp 6 M Lebih

Untuk harta tidak bergerak, Fuad memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3,2 miliar yang tersebar di sejumlah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Bangkalan Jawa Timur periode 2014-2019 Fuad Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Selain Fuad, KPK juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada kasus ini.

Fuad sendiri memiliki harta kekayaan yang terbilang fantastis. Dalam laman situs acch.kpk.go.id‎ yang dikutip, Rabu (3/12/2014), Fuad pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Mei 2008.

Saat itu Fuad yang masih menjabat Bupati Bangkalan periode 2008-2013 atau periode keduanya, memiliki total kekayaan sebanyak Rp 6,37 miliar. Total kekayaannya itu terdiri atas harta tidak bergerak dan harta bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, Fuad memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3,2 miliar yang tersebar di sejumlah daerah. Yakni, 2 lokasi di Jakarta Timur, 2 lokasi‎ di Surabaya, dan 5 lokasi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Selain itu, Fuad juga mempunyai harta bergerak senilai Rp 315 juta. Yakni alat transportasi berupa 1 ‎mobil KIA Pregio, 1 mobil Toyota Kijang, dan 1 mobil Toyota Yaris. Fuad juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 55 juta, serta giro dan setara kas lain senilai Rp 2,79 miliar.

‎KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan, terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk PLTG di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

4 Orang tersebut yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Widjatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).

Dalam kasus ini diduga kuat ada 'permainan' jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci pintu masuk dalam mengungkap 'permainan' pasokan gas oleh Pertamina Hulu Energy di blok eksplorasi gas tersebut.

Sebab, Fuad selaku Bupati Bangkalan pada 2007 meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan PLTG di kedua kawasan itu, meski sampai saat ini belum juga direalisasikan pembangunannya.

Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu sendiri juga ditengarai sebagai prasyarat dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara Pertamina Hulu Energy dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa itu. (Rmn)

Video Terkini