Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan terdakwa mantan Walikota Palembang Romi Herton.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Daryono, pria yang pernah menjadi sopir pribadi mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya, Daryono menyebut Akil kerap memerintahkan dia menyimpan uang hingga ratusan juta saat masih menjabat sebagai Ketua MK. Namun, Daryono tidak pernah tahu dari mana atasannya tersebut menerima uang sebanyak itu.
"Biasanya nabung Rp 500 juta, lalu ada yang Rp 100 juta. Sering, sebulan bisa beberapa kali," ujar Daryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Selain diperintahkan Akil untuk menyimpan uang, Daryono juga mengaku kerap ditugasi menukar uang di money changer. Dan uang itu juga kemudian disimpan di rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Semagat. "Tidak tahu uangnya dari mana," kata Daryono.
Pada perkara suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di MK ini, Akil sudah djerat dengan pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang. Ia pun kini sudah mendekam di penjara sejak tertangkap dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK pada Oktober 2013.
Sementara Romi Herton yang juga sudah mendekam di rutan KPK, didakwa oleh jaksa memberikan suap kepada Akil Mochtar sebesar Rp 14,1 miliar dan US$ 316.700. Pemberian suap ini berkaitan dengan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang di MK. (Ado/Mut)
Saksi Sebut Akil Mochtar Kerap Menabung Ratusan Juta Rupiah
Daryono menyebut Akil Mochtar kerap memerintahkan dia menyimpan uang hingga ratusan juta saat masih menjabat sebagai Ketua MK.
Advertisement