Liputan6.com, Jakarta - Dari 9 kandidat, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dan mengusulkan 2 nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya yakni, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul. Namun satu di antara kedua nama tersebut dinilai tak memenuhi syarat sebagai hakim MK.
"Saya sendiri berpendapat, karena salah satu dari hakim yang ditetapkan tengah dalam penyidikan KY (Komisi Yudisial). Ada fakta dia lagi diselidiki atas pelanggaran etik," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
"Dengan pelanggaran itu, syarat tentang integritasnya menjadi tak sempurna. Dan dengan begitu, belum sempurna pula syarat hukumnya untuk menjadi hakim konstitusi," imbuh dia.
Namun dia tak mengungkap siapa nama calon hakim MK dari unsur MA yang dimaksudnya. "Saya tak hapal," ujar dia.
"Penyelidikan KY membuktikan pada kita, dia (calon hakim MK) tak sempurna syarat hukumnya dalam kategori integritas," tutur Margarito.
Sehingga, menurut dia, pengusulan calon hakim MK dari MA itu harus ditunda hingga semua tuduhan itu dinyatakan selesai atau hingga semua syaratnya terpenuhi.
Meski begitu, Margarito mengaku tak setuju dengan beberapa pendapat yang mengatakan, Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung tak kredibel karena proses pemilihan dilakukan secara tertutup.
"Poinnya adalah itu diseleksi tim seleksi. Tak masuk akal jika tim itu dikatakan tak kredibel hanya karena tak dimasukkan unsur dari luar (MA)," tandas Margarito.
Sebelumnya, MA telah memutuskan Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul sebagai 2 hakim konstitusi yang baru. Keduanya akan menggantikan hakim MK dari unsur MA Ahmad Fadlil Sumadi yang memasuki masa jabatan habis dan M Alim yang telah memasuki masa pensiun. (Mut)
Calon Hakim MK dari MA Tak Memenuhi Syarat?
Dari 9 kandidat, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dan mengusulkan 2 nama calon hakim MK.
Advertisement