Sukses

Saksi Ahli Pidana: Kata Lebay Ervani di FB Tak Pantas Dituntut

Saksi ahli pidana dari UII ini meminta hakim berhati-hati dalam memutuskan perkara Ervani.

Liputan6.com, Yogyakarta - Saksi Ahli Pidana Arif Setiawan meminta hakim berhati-hati dalam memutuskan sidang Ervani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. Pasalnya, jika salah memutuskan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dalam kebebasan pendapat.

"Kalau tidak hati-hati memutuskan, nanti efeknya berbahaya sekali. Kalau menurut saya itu akan menjadi preseden buruk kalau kasus seperti ini menjadi kasus pencemaran nama baik. Karena seratus persen digantungkan pada subyektifitas jika dilihat konteksnya dia hanya keluhan kondisi suaminya yang dipecat," ujar Arif usai menjadi saksi ahli di PN Bantul, Kamis (4/12/2014).

Dosen Fakultas Hukum UII ini menilai kata-kata yang diunggah Ervani adalah ungkapan yang biasa digunakan sehari-hari dan tidak termasuk kata kasar. Untuk itu penggunaan kata ini selayaknya tidak menjadi bahan untuk menjerat seseorang ke ranah hukum.

"Bagi saya kalimat itu lazim biasa. Lebay itu biasa, lalu mana letaknya kalau kata lebay itu menghina. Lalu kata apa yang kata yang kasar. Saya kira nggak pantas kata itu bisa dituntut. Kalau itu bisa dituntut, LP itu penuh. Kalau kata sehari-hari digunakan sebagai pencemaran nama baik," jelas dia.

Sementara Pasal 310 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa Ervani dinilai tidak pas dengan aturan yang termaktub dalam pasal itu. Menurutnya, pasal itu harus bisa menjelaskan siapa saja bisa terkena dalam kasus Ervani.

"Pasal 310 itu menyerang kehormatan nama baik, itu harus bentuknya penuduhan. Sementara dalam kamus bahasa Indonesia, menuduh itu kata kerja. Jadi seseorang melakukan perbuatan tertentu. Kalau dari bahasa ya tergantung ahli bahasa. Kalau saya sendiri ya nggak ada kalimat yang menuduhkan," ujarnya.

Ervani dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kedua Pasal 310 ayat 1 KUHP ketiga Pasal 311 ayat 1 KUHP. (Ali)