Sukses

KPK: Belum Ada Ekspose Soal Status Boediono dalam Kasus Century

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya hingga saat ini belum melakukan ekspose atau gelar perkara kasus Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diberitakan sebuah media menyebut mantan Wakil Presiden Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.

Pemberitaan tersebut membuat sejumlah kalangan terkejut. Sebab, meski belum menghentikan penyidikan usai menjerat pejabat Bank Indonesia Budi Mulya, namun KPK belum menjadikan nama Boediono sebagai tersangka berikutnya.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemberitaan soal status hukum Boediono mengejutkan komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto.

"Saya belum bisa menghubungi Pak Adnan, tapi saya sudah konfirmasi ke Pak BW (Bambang Widjojanto), dia kaget juga dengar kabar ini," kata Johan Budi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/12/2014).

Secara terpisah, Bambang Widjojanto juga menyatakan bahwa lembaganya hingga kini belum melakukan ekspose atau gelar perkara kasus Bank Century. Apalagi menetapkan Boediono sebagai tersangka.

"Sudah saya koreksi tidak benar berita itu karena tidak ada ekspose kasus dengan nama (Boediono) tersebut," jelas Bambang dalam pesan singkatnya.

Sementara Ketua KPK, Abraham Samad hingga kini pun belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Boediono yang ramai diberitakan. Liputan6.com telah mencoba menghubungi, namun yang bersangkutan belum memberi jawaban.

Seperti dikutip dari antarababel.com, Kamis (4/12/2014) Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja diberitakan menyebutkan, Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah mentersangkakan Mantan Wakil Presiden Boediono. Kita menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," ujar Adnan dalam acara diseminasi buku putih tentang 5 persepktif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di Gedung DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru, Riau.

Usai memberikan pemaparan, Adnan mengonfirmasi ulang pertanyaan awak media bahwa Boediono sudah menjadi tersangka dalam kasus Bank Century. Namun ketika ditegaskan bahwa tidak ada pemberitaan sebelumnya, ia menjawab sudah ada.
 
"Kan perkara Century sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," saran Adnan. (Rmn/Ali)

Video Terkini