Sukses

Nasir Djamil: Mekanisme Pemilihan Hakim MK di MA Tidak Terbuka

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta harus ada revisi terhadap Undang-undang MK dan MA.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengkritik Mahkamah Agung (MA) terkait pemilihan dan penetapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Ahmad Fadlil dan Muhammad Alim yang habis masa tugasnya.

MA memilih dan menetapkan Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul untuk bertugas bersama Ketua MK Hamdan Zoelva periode 5 tahun ke depan.

Menurut Nasir, mekanisme pemilihan Suhartoyo dan Manahan oleh MA tidak dilakukan secara transparan, sebab tidak melibatkan masyarakat secara luas.

"Jadi begini, mekanisme pemilihan Hakim MK di MA itu tidak terbuka. Kan kalau di DPR terbuka, di MA kita tidak tahu proses rekrutmen Hakim MK itu bagaimana," ucap Nasir di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, harus ada revisi terhadap Undang-undang MK dan MA. Sehingga, proses rekrutmen hakim MK oleh MA menjadi transparan dan akuntabel.

"Makanya ketika tidak melibatkan aspirasi masyarakat, tidak transparan, muncullah pertanyaan-pertanyaan tadi, dia dulu begini, dulu begitu, kenapa bisa jadi Hakim MK," ucap dia.

Terkait Suhartoyo dan Manahan, Nasir berpendapat, penetapan keduanya tidak bisa ditangguhkan. Namun, dia memberi catatan kepada MA bahwa ke depan calon-calon Hakim MK dari MA tidak memiliki rekam jejak yang merah.

"Ya tidak bisa ditangguhkan, kan sudah dipilih. Tapi sebaiknya, MA itu hakim-hakim yang dikirim ke MK itu yang tidak punya catatan-catatan buruk. Hakim yang dalam prilakunya selalu lurus. Di samping memang dia memahami ketatanegaraan. Itu yang penting," pungkas Nasir. (Rmn)