Sukses

Usut Korupsi Pengadaan, Kejagung Kembali Sita Kapal Dishub DKI

Kejaksaan Agung menurunkan tim sebanyak 6 orang guna menyita kapal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita kapal penyeberangan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu, tahun anggaran 2012 senilai Rp 24 miliar.

"Penyitaan (pengadaan) kapal, di daerah Muara Angke, tempat Pos Pelabuhan Ikan," kata Kasubdit Pidsus Kejagung Sarjono Turin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Turin mengatakan, pihaknya menurunkan tim sebanyak 6 orang guna menyita kapal tersebut. "Saya yang langsung pimpin ada 6 orang," tambah dia.

Jaksa penyidik Kejagung pada 16 Oktober 2014 juga telah menyita 1 kapal Katamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu, tahun anggaran 2012.

Kasus dugaan korupsi yang telah menyeret mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono ini, terungkap setelah penyidik Kejagung menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan, dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak perjanjian.

Dalam kasus ini, selain Udar penyidik telah menetapkan 5 tersangka lain, 4 di antaranya pegawai Dishub DKI dan 1 tersangka lainnya dari pihak swasta. 4 Pegawai Dishub itu, yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Sedangkan 3 tersangka lain, yakni Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Kamaru Zaman Budyanto (KZB), dan 2 pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI di antaranya tersangka berinisial THS dan BU. Sedangkan 1 tersangka lagi, pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar. (Rmn)