Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Partai Golkar belum tentu akan menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung.
Menurut dia, instruksi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali kepada Fraksi Golkar di DPR untuk menolak Perppu Pilkada yang dikeluarkan saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat presiden, hanya sebuah rekomendasi bukan mutlak.
"Pak Aburizal kan hanya merekomendasikan, tidak (keputusan) mutlak," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Pusat, Kamis (4/12/2014).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berujar, Perppu Pilkada baru akan dibahas oleh DPR di masa sidang selanjutnya pada Januari 2015 mendatang. Sebelumnya, Koalisi Merah Putih (KMP) akan duduk bersama-sama untuk menentukan sikap.
"Nanti akan kita bahas, masih ada waktu lebih dari satu bulan," ujar Fadli.
Nantinya, kata Fadli, bisa saja KMP mendukung Perppu Pilkada dan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebaliknya, bisa pula KMP menolak perppu tersebut dan tetap konsisten dengan keinginan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Ical sebelumnya dalam Munas IX Partai Golkar di Bali menginstruksikan kepada anggota fraksinya di DPR untuk menolak Perppu Pilkada Langsung. Jika perppu ditolak, maka pilkada akan dipilih melalui DPRD, yang sesuai dengan cita-cita KMP. (Ans)
Fadli Zon: Rekomendasi Ical Tolak Perppu Pilkada Tidak Mutlak
Menurut Fadli Zon, Partai Golkar belum tentu akan menolak perppu yang mengatur pilkada secara langsung.
Advertisement