Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono ditolak. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, kesepakatan untuk memutuskan perppu akan dibahas lagi oleh Koalisi Merah Putih (KMP).
"Komitmen untuk kita diminta mendukung pada dasarnya itu hal biasa. Perppu itu sudah berlaku sampai nanti DPR menerima atau menolak. Jadi saya lihat nanti ada kesimpulan, KMP akan ada pertemuan. Jadi tidak ada yang mengkhianati, ini demokrasi," ujar Fadli Zon di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Sementara itu, politisi PKS Fahri Hamzah menegaskan, KMP sudah menerima keinginan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengajukan perppu. Namun, saat menerima pengajuan perppu, naskahnya itu belum ada.
"Jangan lupa pada waktu itu naskah perppu itu belum ada. Naskah perppu itu ada waktu SBY turun dan sampai ke DPR setelah 10 hari pemerintahan Jokowi. Kami (PKS) kan belum baca. Golkar yang telah membentuk tim baca perppu, mereka yang punya rekomendasi sementara, partai lain belum. Karena itu kami akan berkomunikasi dengan SBY dan tim lama SBY dulu," jelas Wakil Ketua DPR ini.
Sementara itu, politisi PAN Tjatur Sapto Edy mengaku menghormati keputusan Golkar yang menolak Perppu Pilkada.
"Masing-masing partai punya pandangan. Kita hormati semuanya. Politik itu kan dinamis. Kita terus komunikasi karena masih ada waktu sebulan. Kita akan jalani komunikasi dengan Demokrat seerat-eratnya," pungkas Tjatur.
Advertisement
Saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ical meminta agar Perppu Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan SBY ditolak.
"Saya dengar, Perppu (Pilkada) itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan perppu itu. Kata Mahfud, kalau perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU Pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak perppu itu," papar Ical. (Mvi/Ans)