Sukses

Polda Jabar: Fenomena Miras Oplosan Muncul Karena Harga Murah

Para pemilik warung jamu sendiri mematok harga cukup murah miras oplosan itu, antara Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

Liputan6.com, Bandung - Fenomena maraknya minuman keras atau miras oplosan yang mengakibatkan sembilan orang tewas di Kabupaten Sumedang dan belasan orang di Kabupaten Garut, diakibatkan karena adanya kebiasaan dari sedikit masyarakat yang mengkomsi miras.

Selain itu para pemilik warung jamu sendiri mematok harga yang cukup murah antara Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu, untuk setiap satu liter minuman pencabut nyawa tersebut.

"Kami menyampaikan belasungkawa atas timbulnya korban meninggal dunia. Ini disebabkan karena harga yang cukup murah Rp 15-20 ribu per liter, dan masih ada kebiasaan sebagian kecil masyarakat kita untuk mengkonsumsi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Liputan6.com, Jumat 5 Desember 2014 malam.

Martinus menuturkan, untuk meminimalisir hal serupa, pihak Polda Jabar akan meningkatkan intensitas razia terhadap peredaran miras. Dan akan menindak para penjual dengan pasal yang berat.

"Terhadap peristiwa terebut (pesta miras yang menyebabkan korban tewas) kami akan menerapkan pasal yang berat untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Pasal yg diterapkan yaitu psl 204 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 137 atau 146 ayat 2 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap dia.

Selain itu pihaknya akan mendorong Pemda dan DPRD untuk membuat atau merevisi Perda soal larangan peredaran miras. "Kita dorong pemda juga untuk melakukan razia lebih banyak dengan penegakan hukum oleh Satpol PP," jelas dia.

Lebih lanjut, Martin meminta peran aktif masyarakat dalam memberantas miras dengan memberikan informasi peredarannya. Sehingga bisa segera dilakukan tindak lanjut dan pencegahan oleh polisi. (Tnt)