Sukses

Hadiri Munas di Jakarta, Ketua DPD Golkar Klungkung Dipecat

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung Dewa Made Widiyasa Nidha, dipecat DPD Partai Golkar Provinsi Bali lantaran ikut Munas di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung Dewa Made Widiyasa Nidha, 'diadili' DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Dalam rapat mendadak di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Minggu 7 Desember malam, Nidha diputuskan dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung.

Nidha mendapatkan sanksi organisasi tersebut lantaran mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, yang digelar kubu Agung Laksono. "Sikap kami tegas, bagi pengurus yang mengikuti Munas di Ancol, langsung diberhentikan dari struktur pengurus," ujar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gusti Putu Wijaya, Senin (8/12/2014).

Menurut dia, sanksi organisasi ini dijatuhkan kepada Nidha, sesuai Keputusan Munas IX Partai Golkar yang berlangsung di Nusa Dua, 30 November-4 Desember lalu. Sesuai amanat Munas IX di Nusa Dua, maka terhadap pengurus yang mengikuti Munas yang digelar Agung Laksono Cs, dapat diberhentikan dari jabatannya oleh pengurus yang berada satu tingkat di atasnya.

"Pemberhentian Nidha dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung, sudah sesuai amanat Munas IX Partai Golkar di Nusa Dua. Jadi kami di DPD Partai Golkar Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk memberhentikan yang bersangkutan," jelas Wijaya.

Tentang pemberhentian dan pencabutan hak Nidha sebagai kader Partai Golkar, diakui Wijaya, itu menjadi kewenangan DPP Partai Golkar. "Kewenangan kita di DPD Partai Golkar Provinsi Bali hanya sebatas memberhentikan yang bersangkutan dari struktur pengurus," jelas dia.

Mekanisme selanjutnya, kata dia, pemberhentian Nidha sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung ini dilaporkan ke DPP Partai Golkar. "Untuk selanjutnya keputusannya seperti apa, itu kewenangan DPP di Jakarta," tandas Wijaya, yang baru saja dipercaya menjadi Wakil Sekjen DPP Partai Golkar periode 2014-2019.

Selain pemberhentian Nidha, nama-nama kader Partai Golkar yang ikut hadir dalam Munas Partai Golkar di Ancol juga akan turut dilaporkan ke Jakarta. "Soal apa sanksi organisasi bagi para kader, itu menjadi kewenangan DPP Partai Golkar," papar Wijaya, yang didampingi jajaran pengurus Partai Golkar Provinsi Bali.

Tentang siapa-siapa kader dari Bali yang ikut dalam Munas tandingan tersebut, Wijaya enggan membeberkannya. "Soal nama-nama kader yang hadir dalam Munas di Ancol, saya kurang tahu," tandas Wijaya.

Dalam Munas IX Golkar di Jakarta, Agung Laksono terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar setelah bertarung cukup sengit dalam perolehan suara pemilihan secara voting. Mantan Menko Kesra era Presiden SBY itu menang telak dari 2 pesaingnya dengan mendapat 147 suara. Sementara 2 pesaingnya, yakni Agus Gumiwang memperoleh 71 suara dan Priyo Budi Santoso mendapat 77 suara.

Video Terkini