Sukses

Tolak Jadi Saksi Raja Bonaran, Mahfud MD Datangi KPK

Mahfud MD mengaku hanya ingin menjelaskan fakta terkait perkara yang juga telah menjerat manta Ketua MK Akil Mochtar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku diminta menjadi saksi meringankan oleh Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang pada perkara dugaan suap pengurusan gugata sengketa Pilkda. Namun Mahfud menolaknya.

Meski tetap hadir di Gedung KPK, ia mengaku hanya ingin menjelaskan fakta terkait perkara yang juga telah menjerat manta Ketua MK Akil Mochtar.

"Bonaran kirim surat ke saya untuk jadi saksi meringankan, makanya saya datang (ke KPK). Saya katakan tidak mau jadi meringankan atau memberatkan. Saya hanya ingin memberitahu fakta saja. Kalau mau diberatkan, beratkan, kalau mau diringankan, ringankan," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Senin, (8/12/2014).

Kata Mahfud, dalam pemeriksaan yang singkat itu, penyidik KPK juga sempat menanyakannya mengenai komposisi majelis hakim MK yang menyidangkan perkara gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

"Saya hanya ditanya siapa majelis hakimnya, apakah Akil atau bukan, Bukan saya bilang. Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Harjono, dan Pak Fadlil. Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil. Saya ditanya begitu saja," kata mantan tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tersebut.

Selain menjelaskan mengenai fakta yang terjadi di lembaga yang pernah dipimpinnya ke KPK, Mahfud juga mengaku berdiskusi dengan lembaga antirasuah itu soal pemberantasan korupsi.

"Banyak hal yang saya bicarakan. Ya pokoknya pemberantasan korupsi lah. Saya kan sering ke sini (KPK). Ini saya juga diskusi datang ke sini bertanya dan ditanya banyak hal yang pada intinya saya datang itu secara sukarela karena itu tidak ada daftar di situ (jadwal)," tandas Mahfud MD. (Riz/Mut)

Video Terkini