Sukses

Pejabat Pemkot Surakarta Ditahan karena Diduga Tilap Bantuan PBB

Diduga menggelapkan bantuan PBB, seorang pejabat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Solo ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng.

Liputan6.com, Semarang - Diduga menggelapkan bantuan PBB, seorang pejabat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Solo, FX Sarwono dan seorang rekanan Pemkot Surakarta Dian Arifianto ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng, Senin malam.

"Mereka melakukan penyalahgunaan dana hibah dari UN Habitat, satu lembaga PBB untuk penyediaan rumah miskin yang dikelola oleh BLUD Pemkot Surakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Hartadi di Semarang, Senin (8/12/2014).

Lebih lanjut Hartadi menjelaskan, dana hibah dari PBB tersebut nilainya Rp 10 miliar. Seharusnya digunakan untuk perumahan tapi justru dibelikan 3 bidang tanah. 3 Sertifikat tanah tersebut senilai Rp 1,620 miliar atas nama Dian Arifianto.

"Keduanya akan kami kenakan Pasal 2 dan atau 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Setelah dilakukan penahanan, segera dilimpahkan ke pengadilan kasusnya," kata Kajati Jateng.

Pada saat bersamaan, Kejati Jateng juga menahan Bambang Hermawan dan Romdhani. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Keduanya terjerat kasus yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, yaitu korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.

"Selaku penyelenggara negara, mereka menerima aliran dana. Bambang Hermawan menerima Rp 2,29 miliar dan Romdhani menerima Rp 157 juta. Mereka dari Partai Pelopor dan PPP," kata Hartadi.

2 Tersangka terakhir dijerat dengan pasal penyuapan dan pemerasan. Senin malam keempat koruptor itu langsung dikirim ke LP Klas 1 Kedungpane, Semarang. (Ado)