Sukses

Terkait Korupsi Transjakarta, Bekas Anak Buah Udar Ditahan

Jaksa penyidik menjebloskan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Transjakarta, Hasbi Hasibuan, ke Rutan Salemba.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik menjebloskan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Transjakarta, Hasbi Hasibuan, ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan penahanan akan dilberlakukan kepada yang bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 hingga 24 Desember 2014.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor 34/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Menurut Tony, penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Selain itu tersangka memiliki potensi akan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. "Karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka HH," ujar dia.

Mantan pegawai Dishub DKI itu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," terang Tony.

Dalam proyek pengadaan armada Bus Busway Articulated Transjakarta atau bus gandeng Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka.

Keempatnya yakni Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima. (Ado)

Video Terkini