Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Alhafitd menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nasibnya kini berada di ujung palu hakim.
Hafitd tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (9/12/2014). Dia turun dari mobil tahanan bersama beberapa terdakwa lainnya.
Wajahnya hanya bisa tertunduk. Potongan rambutnya kini bergaya anak muda dengan model skin. Tak seperti biasanya mengenakan kemeja putih, Hafitd kini memakai batik cokelat lengan panjang.
Setibanya di PN Jakarta Pusat, Hafitd langsung dibawa ke ruang tahanan sementara. Dia mengambil posisi paling pojok dari ruang yang berukuran tak terlalu besar, hanya sekitar 3x5 meter itu.
Di sana, tak ada yang diperbuatnya. Dia hanya bisa bersandar di dinding. Hafitd sesekali menghela nafas panjang lalu kembali memejamkan mata seraya menyandarkan tubuhnya ke dinding.
Hafitd memang sendiri. Belum terlihat terdakwa lainnya, Assyifa Ramadhani atau sang ibunda yang sesekali menemani mahasiswa semester awal itu menjalani sidang.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sehingga dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup.