Sukses

Korupsi Masih Menggurita Hingga Desa

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, korupsi sudah berakar kuat di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, korupsi sudah berakar kuat di Indonesia. Pernyataan itu bisa dilihat dari merambatnya akar dugaan kasus korupsi sampai ke pelosok desa.

Terlebih, sambung Prasetyo, adanya perubahan ketatanegaraan dengan pemberlakuan Undang-undang Otonomi Daerah. Jadi korupsi tak hanya di kota besar.

"Saya katakan korupsi sudah demikian menggurita," kata Prasetyo di peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Prasetyo mengatakan, dulu para penegak hukum bisa dengan mudah mengenali siapa koruptor. Karena biasanya terdapat pada pusat kekuasaan atau pusarannya. Tapi sekarang koruptor tidak hanya di pucuk atau pusat dari kekuasaan, melainkan sudah sampai ke daerah, desa, bahkan kelurahan.

"Terlebih lagi nanti berlakunya UU Desa, di mana itu di desa digelontorkan jumlah uang yang tidaklah kecil untuk ukuran desa," tutur mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

Prasetyo menegaskan, membersihkan korupsi saat ini bukanlah perkara mudah. Ada banyak tantangan dihadapi, bahkan tak jarang ada pihak yang ingin menghalangi dan menggagalkan upaya penegak hukum dalam memberangus perbuatan yang tergolong sadis karena merugikan dan menyengsarakan banyak orang. Korupsi dilakukan massif, sistematis, dan berencana.

"Korupsi dilakukan bukanlah oleh orang-orang bodoh. Tapi, dilakukan orang-orang yang punya uang bekerjasama dengan pemegang kekuasaan," ujar Prasetyo.

Ia mengungkap, tak jarang koruptor melakukan perlawanan balik terhadap aparat penegak hukum. Prasetyo mengambil contoh, saat jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung hendak melakukan penggeledahan rumah salah satu tersangka. Namun, yang digeledah tak kooperatif dan tak mau membuka gerbang. Terpaksa, petugas melompati pagar rumah meski itu membahayakan.

"Padahal ada orang di dalamnya," ungkap Prasetyo.

Kemudian Prasetyo mengatakan, banyak upaya para koruptor menggagalkan pemberantasan korupsi. Misalnya melalui rayuan dan bisikan yang bisa saja memperdaya aparat penegak hukum.

"Harus disadari dan jangan terpengaruh rayuan untuk mempengaruhi sedikitpun semangat berantas korupsi," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.

Upaya pemberantasan korupsi terus coba digeber oleh Kejaksaan Agung. Sejak Januari-November 2014, Kejagung serta jajaran tengah menyelidiki 1.538 kasus, menyidik 1.365 kasus, serta yang dalam tahap penuntutan sebanyak 1.023 kasus.

Video Terkini