Sukses

Gaji Minimal Rp 12 Juta, Produktivitas PNS DKI Diharapkan Naik

Taufik menilai, kenaikan pesat gaji PNS itu harus diperhitungkan dan mendapat masukan yang baik dengan peningkatan kinerja PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ‎mengatakan, mulai 2015 Pemprov DKI akan memberlakukan sistem penggajian baru untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI. ‎Sistem penggajian baru ini nantinya akan dibarengi dengan pemberlakukan jam kerja fungsional bagi PNS.

Dengan berlakunya sistem baru ini, gaji PNS Jakarta akan melonjak beberapa kali lipat. Untuk golongan terendah saja, akan menerima gaji Rp 12 Juta. ‎‎

Terkait rencana tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengaku ‎belum mengetahuinya secara detail. Pihaknya akan mengecek lebih dulu apakah rencana tersebut ada dalam rincian APBD 2015.

"Saya kira soal naik gaji semua orang kepenginlah, pasti. Tapi ini kan belum kelihatan, nanti kita lihat di rincian APBD," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Namun demikian, Taufik menilai, kenaikan pesat gaji PNS itu harus diperhitungkan dan mendapat masukan yang baik dengan peningkatan kinerja PNS. "Cuma masalahnya apa yang ingin dicapai dengan kenaikan gaji tersebut. Jangan sampai dengan kenaikan gaji tersebut, terus produktivitasnya podo wae (sama saja) jangan sampai begitu," tegas Taufik.

Ahok sebelumnya membeberkan alasan soal gaji Rp 12 juta per bulan. Menurut Ahok, upaya tersebut untuk  memacu kinerja PNS DKI dalam melayani warga Jakarta. Namun, Ahok menegaskan, bila kinerja PNS tersebut tidak memuaskan, maka Ahok tak segan-segan untuk menstafkan atau memecat PNS tersebut.

"Yang sudah dapat gaji Rp 7 juta lebih per bulan tidak mungkin dipotong. Bagaimana supaya dia mau kerja? Saya kasih gula-gula nih. Kamu bisa dapat Rp 12 juta, asal kerjanya sesuai dengan poin-poin kerja yang ada," ucap Ahok.

"Dan kalau kamu nggak mau dapatkan poin itu, ya puas dengan Rp 7 juta, saya akan pecat kamu. Jadi kamu nggak beres gitu loh," lanjut Ahok. (Sun/Mut)
‎

Video Terkini