Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 16 rumah dan 3 unit mobil bernilai miliaran rupiah disita Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dari tangan koruptor. Rumah dan mobil tersebut dicurigai didapat dari hasil korupsi.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi, upaya penyitaan tersebut diikuti penelusuran harta benda para koruptor. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengembalikan uang negara.
"Penyitaan itu untuk mengganti kerugian negara. Selain itu, penelusuran aset dilakukan untuk melihat adanya tindak pidana pencucian uang," kata Hartadi, di Semarang, Selasa (9/12/2014).
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani 25 kasus korupsi sepanjang 2014. Selain korupsi, ada satu kasus yang diikuti tindak pidana pencucian uang. Angka ini menjadi lebih besar jika ditambah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri se Jawa Tengah yang mencapai 103 kasus.
"Untuk pengganti kerugian negara, kejaksaan berhasil menyelamatkan Rp 17 miliar plus US$ 18.103," kata Hartadi.
Diperkirakan pengganti kerugian negara akan bertambah, saat aset yang disita dari koruptor tadi sudah dilelang. "Kalau satu kasus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka aset yang disita bisa langsung dilelang," kata Hartadi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, korupsi sudah berakar kuat di Indonesia. Pernyataan itu bisa dilihat dari merambatnya akar dugaan kasus korupsi sampai ke pelosok desa.
Terlebih, sambung Prasetyo, adanya perubahan ketatanegaraan dengan pemberlakuan Undang-undang Otonomi Daerah. Jadi korupsi tak hanya di kota besar. "Saya katakan korupsi sudah demikian menggurita," kata Prasetyo di peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Mvi/Sun)