Sukses

Hafitd Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun

Ahmad Imam Al Hafitd terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro, Selasa, Jakarta, (9/12/2014).

Majelis hakim menilai, Hafitd terbukti melakukan tindak pindana pembunuhan berencana. Hafitd dibantu terdakwa lain yaitu Assyifa Ramadhani melakukan penganiayaan secara terus-menerus dalam waktu yang lama di dalam mobil milik Hafitd, meski korban Ade Sara Angelina sudah berteriak. Perbuatan mereka membuat Ade Sara meninggal.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar Absoro.

Dalam tuntutan, jaksa menilai Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.

Jaksa juga menyebut Ahmad Imam Al Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sehingga dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup. (Yus)
   

Video Terkini