Liputan6.com, Bandung - Masyarakat sebaiknya semakin waspada terhadap peredaran narkoba, karena baru-baru ini Sat Narkoba Polrestabes Bandung menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik permen.
"Kita berhasil mengungkap peredaran sabu dalam bungkusan permen. Ini modus yang digunakan untuk mengelabui aparat," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto di Bandung, Selasa (9/12/2014).
Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan sehingga pihaknya berhasil membongkar praktik jual beli barang haram ini.
Satu orang tersangka berinisal YR alias Letung (32) berhasil ditangkap bersama 11 permen berisi sabu dan 2 paket sabu dalam plastik siap edar di kediamannya di kawasan Cisereuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Kita tangkap tersangka dan digeledah rumahnya. Tersangka dengan apik mengemas sabunya agar tidak dicurigai," ucap dia.
Satu permen berisi sabu dijual oleh Letung dengan harga cukup mahal, yaitu antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
"Dia mengambil dari pelaku yang kini masih buron. Biasanya janjian baik membawa paket sabu atau menjualnya melalui telepon seluler. Keuntungannya cukup besar," tutur Nugroho.
Letung yang telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Ado)
Polisi Ungkap Peredaran Permen Rasa Sabu di Bandung
Satu permen berisi sabu dijual oleh Letung dengan harga cukup mahal, yaitu antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Advertisement