Liputan6.com, Jakarta - Buruh kembali turun ke jalan. Mereka melakukan demonstrasi mendesak Biro Perekonomian dan Administrasi Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015.
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa mulai berdatangan ke Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (10/12/2014). Massa langsung merapat ke tepian air mancur di Bundaran HI.
Imbasnya, lalu lintas di Jalan MH Thamrin pun macet. Pengendara yang melintas memacu kendaraannya dengan tersendat.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan akan mengerahkan 16.600 polisi untuk mengamankan jalannya aksi buruh. Tercatat ada 15 elemen buruh yang beraksi, antara lain KSPI, KSPSI, KASBI, SPSI, dan FBLP.
Menurut Kapolda, massa yang akan turun ke jalan sekitar 50 ribu orang. Massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan long march dari Bundaran HI ke Monas, Jakarta Pusat.
Massa yang akan ikut hadir dalam unjuk rasa ini gabungan dari serikat buruh dari Bekasi, Tangerang, Depok dan Jakarta. Massa buruh akan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.
Forum Buruh Jakarta (FBDKI) mendesak Biro Perekonomian dan Administrasi Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015.
Perwakilan FBDKI dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Tuwarno mengatakan desakan ini didasari surat yang disampaikan Disnakertrans No.5743/-1.834-1 tertangggal 26 November 2014, yang menyebutkan jika Disnakertrans telah menyampaikan aspirasi Forum Buruh DKI untuk merevisi UMP DKI dengan pertimbangan adanya dampak kenaikan BBM yang belum masuk perhitungan UMP DKI 2015 di Pergub No.176 Tahun 2014.
Â
Buruh pun menagih janji Biro Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta yang rencananya akan merevisi UMP dengan mekanisme sidang perundingan dewan pengupahan kembali.
Massa Buruh Tiba di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin Macet
Buruh mendesak Biro Perekonomian dan Administrasi Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement