Sukses

Survei LSI-IFES: 84% Rakyat Dukung Pilkada Langsung

Masyarakat tidak percaya bahwa pilkada melalui anggota dewan bisa mengurangi praktik politik uang dan korupsi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang bekerja sama dengan International Foundation for Electoral System (IFES) Indonesia mengungkap, masyarakat Indonesia mendukung pemilu presiden (pilpres) dan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Survei pasca-Pilpres 2014 itu dilakukan pada 25 Oktober-3 November 2014 di 34 provinsi.

"84 persen rakyat Indonesia mendukung pemilihan umum secara langsung, 6 persen mendukung pemilu melalui DPR," ujar Survey Program Officer IFES Sandra Nahdar di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Selain itu, dari survei yang dilakukan menggunakan 2.000 sample tingkat usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dengan margin of error 2,1 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen tersebut, juga menyatakan masyarakat percaya Pemilu langsung memakan biaya besar.

"Namun dengan pemilu langsung mereka berhak menentukan pemimpin mereka di masa yang akan datang. Sebesar 45 persen yang menyatakan mahal sedangkan 36 persen tidak sepakat, selain itu 19 persen tidak tahu," jelas dia.

Masyarakat juga tidak percaya bahwa pemilihan melalui anggota dewan bisa mengurangi praktik politik uang dan korupsi di Indonesia. "29 Persen sepakat bawah perubahan sistem pemilu lewat DPR sepakat mengurangi praktek politik uang, sedangkan 52 persen menyatakan tidak sepakat. Sebanyak 19 persen pun tidak tahu," tutur Sandra.

Karena itu, menurut dia, sebuah kerugian besar bila keinginan masyarat akan Pilkada langsung tidak diapresiasi parpol dan anggota DPR.

Evaluasi Pemilu

Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 dinilai cukup berhasil, karena tahapannya dipandang telah membawa sejumlah perbaikan dibandingan sebelumnya selama pascareformasi. Meski dinilai baik, Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) masih menemukan beberapa kekurangan dan kelemahan dalam aspek penyelenggaran serta upaya penegakan hukum.

"Dengan latarbelakang itulah, kami menyelenggarakan studi evaluasi terkait dengan pelaksanaan Pileg dan Pilres tahun 2014. Untuk memberikan masukan bagi para pengambil keputusan untuk menyempurnakan UU pemilu dalam rangka menghasilkan kebijakan dan program kepemiluan berdasarkan prinsip electoral justice," ujar Research Leader Program Evaluasi Pemilu, Kurniawan Zein.

Penelitian yang dilakukan selama 20 hari dengan jumlah sampel 95 orang itu terdiri dari para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung pada 6 Oktober-27 Oktober 2014 dengan teknik penilaian serta wawancara, kemudian Focus Group Discussion (FGD) serta workshop.

Riset tersebut dilakukan di 4 wilayah yakni; Sumatera Utara (Medan dan Nias), Jawa Tengah (Kota Semarang, Pekalongan, Kendal, Kudus, Solo, Karang Anyar, Kebumen, Magelang dan Boyolali), Maluku (Ambon dan Seram Bagian Timur), serta Papua (Kota Jayapura, Yahukimo dan Jayawijaya). Hasil data/penilaian dari keempat wilayah tersebut akan dikonfirmasi ke wilayah nonlokasi, yaitu Sulawesi sebagai kontrol metode workshop.

"Dalam evaluasi itu terdapat 12 aspek yang dikaji yakni, tim seleksi, anggota komisioner, penyelenggara ad-hoc, hak pilih, kandidat, logistik, daftar pemilih, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penetapan hasil dan sengketa pemilu. Dari hasil tersebut ditemukan pembentukan tim seleksi untuk calon komisioner KPU di tingkat provinsi misalnya, peraturan yang memayunginya dinilai kurang tepat," jelas Zein.

Selain itu, persoalan serius yang juga muncul adalah praktik-praktik migrasi suara antarcaleg yang berasal dari parpol yang berasal dari parpol yang sama. "Migrasi suara merupakan modus yang paling umum dan menonjol. Selain itu tak jarang pula ditemukan persoalan kapasitas penyelenggara pemilu pada level ad-hoc yang kerap menjadi masalah," tukas Zein.