Sukses

Berkas Dilimpahkan, Pengunggah Foto Mesum Rinada Segera Disidang

Pengunggah foto mesum Rinada disangkakan Pasal 45 jo 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Bandung, Jawa Barat, telah melimpahkan berkas perkara Sigit Priambodo (24) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Sigit merupakan tersangka pengunggah foto mesum Rinada, 33 tahun, di blog miliknya www.melisaonline.com.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan minggu lalu dan kini telah memasuki tahap dua. Dengan ini Sigit bisa segera disidang.

"Iya sudah P21 (lengkap) akhir minggu kemarin. Sekarang sudah di kejaksaan," kata Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Rabu (10/12/2014).

Dijelaskan Ngajib, sebelumnya kejaksaan telah mengembalikan 3 kali berkas pria warga Desa Tursino, Kecamatan Kutowarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu.

"Ada yang harus dilengkapi tapi tidak ada kendala dan hambatan, terbilang lancar," ucap dia.

Sigit disangkakan Pasal 45 jo 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Sigit ditangkap di kediamannya di Desa Tursino, Kecamatan Kutowarjo, Kamis 28 Agustus 2014, karena mengunggah foto mesum Rinada.

Dalam foto itu, Rinada terlihat mengenakan pakaian PNS Pemkot Bandung tengah bersama mantan suaminya Yurel.

Dari hasil penyelidikan, Sigit bukanlah pengunggah pertama foto mesum Rinada. Pemuda itu  hanya mencomot foto tersebut dari salah satu forum dewasa dengan motif mencari keuntungan dengan harapan pengunjung situsnya akan bertambah banyak demi menjaring pengiklan. (Sun/Sss)

Video Terkini