Sukses

6 Kegundahan Ayah dan Ibunda Ade Sara di Persidangan

Hari-hari terasa berat setelah Elizabeth Diana Dewayani dan Suroto kehilangan putri semata wayangnya, Ade Sara.

Liputan6.com, Jakarta - Hari-hari terasa berat setelah Elizabeth Diana Dewayani dan Suroto kehilangan putri semata wayangnya, Ade Sara. Pembawa senyum di wajah pasangan itu direnggut dengan cara yang tak pernah dibayangkan oleh mereka.

Ade Sara disetrum dan mulutnya disumpal dengan koran hingga gadis 19 tahun itu meninggal dunia. Hati Elizabeth dan Suroto bertambah pedih ketika mendapati kenyataan, anak gadisnya dibunuh oleh orang yang tak asing bagi mereka, yaitu mantan kekasih Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani atau Syifa.

Hari-hari saat menghadiri sidang Ade Sara pun tak kalah menyakitkan meski Elizabeth dan Suroto mengaku telah memaafkan Hafitd dan Syifa. Mereka harus menahan sejumlah perasaan kecewa dan geram.

Tak terkecuali ketika keduanya mendapati kenyataan, 2 remaja pembunuh anaknya cuma diganjar hukuman 20 tahun bui setelah terbukti memutus garis keturunan mereka.

Berikut 6 kegundahan ayah dan ibunda di sidang-sidang Ade Sara yang Liputan6.com rangkum, Rabu (10/12/2014):

Selanjutnya: 20 Tahun...

2 dari 7 halaman

20 Tahun

20 Tahun

Pada sidang ke-17, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hafitd dan Syifa dengan 20 tahun penjara. Vonis hakim ini pun menimbulkan kegundahan di hati ayahanda Ade Sara, Suroto.

Vonis Hafitd dan Syifa ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menurut saya sih kurang (berat)," kata Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2014.

"Hakim belum pernah merasakan apa yang saya rasakan. 20 Tahun yang ditetapkan, belum remisi, jadi berapa? Saya nggak yakin bakal 20 tahun," ujar Suroto lirih.

Selanjutnya: Hukuman Maaf...

3 dari 7 halaman

Hukuman Maaf

Hukuman Maaf

Meski hampir 1 tahun berlalu, pria berkacamata yang rambutnya telah memutih itu tak habis pikir dengan aksi keji yang dilakukan Hafitd dan Syifa terhadap putrinya, Ade Sara. Suroto tak mengerti, pada usia yang masih muda, mereka sudah berani melakukan tindak pidana berat.

Karena itulah, Suroto sangat menginginkan agar hukum dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Dia (mereka) sebetulnya belum mengakui perbuatan kalau dia salah," ujar Suroto.

"Memaafkan tidak ada hubungan dengan proses hukum. Bukan berarti hukuman maaf saja, tidak," ucap dia.

Selanjutnya: Lelah...

4 dari 7 halaman

Lelah

Lelah

Sejak sidang pertama digelar, ibunda dan ayahanda Ade Sara, Elizabeth dan Suroto tidak pernah absen. Meski lelah mendera atau sedang tak enak badan, keduanya setia mengawal perjalanan kasus pembunuhan sang buah hati tercinta.

"Kalau dibilang lelah, ya pasti lelah. Tapi kami harus tetap datang dan mengawal jalannya sidang," kata Suroto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2014.

Rasa lelah itu memang tidak bisa ditahan. Tapi, rasa penasaran dan ingin mengawal benar-benar jalannya sidang membuat kekuatan itu muncul kembali.

Padahal setiap kali datang ke sidang, saat itu pula luka lama mereka seperti terbuka kembali. "Ya sedih juga pasti. Setiap sidang saya, istri saya, seperti luka dalam lama dibuka kembali," ucap Suroto.

Selanjutnya: Tekanan Psikis...

5 dari 7 halaman

Tekanan Psikis

Tekanan Psikis

Paras putih nan ayu itu kini jarang dihiasi senyum. Elizabeth, ibunda Ade Sara itu lebih banyak diam dan berpegangan dengan salah seorang kerabat wanitanya.

Saat menghadiri sidang pada 25 November 2014, dia juga terlihat sibuk mondar-mandir ke toilet di sela-sela waktu menjelang persidangan. Wajah putihnya kini malah terlihat pucat dan lemas. Sesekali dia mengeluh mual dan ingin muntah.

Saat berdiri, tangannya berusaha menutupi mulutnya untuk menahan rasa mual. Dia juga sesekali meminta sapu tangan kepada sang suami, Suroto, agar bau di sekitar tak semakin memicu mual semakin parah.

Dari mulut sang suami, Suroto, diketahui, Elizabeth memang tak enak badan. Tekanan-tekanan itu dirasa cukup memengaruhi kondisi kesehatan sang istri. Belum lagi, mendengar berbagai 'akrobatik' hukum melalui pledoi dan duplik yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

"Psikis juga, cuaca juga. Apalagi, ini kan mulai kelihatan mereka melakukan pembelaan, sudah mau dekat vonis. Ya, tekanan-tekanan semacam itu ada," ucap Suroto, Selasa 25 November 2014.

Selanjutnya: 2 Pembunuh Ingin Melepaskan Diri...

6 dari 7 halaman

2 Pembunuh Ingin Melepaskan Diri

2 Pembunuh Ingin Melepaskan Diri

Suroto yakin, baik Hafitd maupun Syifa saling bekerja sama untuk menghabisi nyawa anak gadisnya itu. Namun dia sempat merasa, 2 remaja itu bersama kuasa hukumnya ingin menghilangkan dalil pembunuhan berencana.

Kegundahan hati Suroto ini diungkapkannya pada saat menghadiri sidang 25 November 2014 lalu.

"Memang berkasnya terpisah, tapi seperti kerja sama. Mereka ingin melepaskan diri tapi nyatanya saling kerja sama," ujar Suroto.

"Kalau nggak direncanakan kok Syifa mengingatkan hari ini les? Ade Sara sudah turun ditarik lagi, sampai di mobil berlangsung lama lebih dari 2 jam, dia tahu perbuatannya bila dilakukan berulang pasti akan meninggal. Disetrum, dicekik, masih melanjutkan."

Selanjutnya: Bingung...

7 dari 7 halaman

Bingung

Bingung

28 Oktober 2014 lalu, sidang kasus pembunuhan Ade Sara dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa terpaksa ditunda. Hakim terpaksa menunda sidang karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Hal ini membuat orangtua gadis malang itu bingung. Mereka bahkan tak bisa mengungkapkan perasaannya.

"Mau kecewa juga bingung karena saya belum tahu alasannya apa," tutur Suroto.

Dalam persidangan, jaksa Adjie Susanto menyampaikan pada majelis hakim untuk meminta waktu satu minggu guna menyusun tuntutan dalam kasus dengan terdakwa Hafitd dan Syifa. Jaksa beralasan belum siap menyampaikan tuntutan.

Ketua Majelis Hakim, Absoro lalu menanyakan apakah kedua terdakwa pembunuh Ade Sara itu sudah mengerti apa yang disampaikan jaksa terkait penundaan ini. Baik Hafitd maupun Assyifa hanya menganggukkan kepala. (Ndy/Yus)