Liputan6.com, Jakarta - Puluhan ribu buruh ‎se-Jabodetabek, Karawang dan Purwakarta menggelar demo di beberapa titik di Jakarta. Wakil‎ Presiden Jusuf Kalla atau JK pun mempersilakan demo asalkan tidak melanggar undang-undang.
"Demo nggak apa-apa, menyampaikan pendapat itu kita hargai. Asal jangan melanggar undang-undang, menutup jalan, merusak," kata JK di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Dalam aksinya kali ini, buruh menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain menolak kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, menolak kenaikan tarif listrik 2015, menuntut Gubernur DKI Jakarta BasukiTjahaja Purnama dan gubernur provinsi lain merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Terkait UMP, JK hanya memberikan komentar singkat. "UMP kan selalu naik," ucap dia.
Selain itu, JK juga mengingatkan agar para pendemo tidak melupakan UUD 1945 Pasal 28 J ayat 1 yang berbunyi; setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut JK, demo tidak dilarang. Tapi bila aksi tersebut mengganggu orang lain, sebenarnya termasuk melanggar HAM. "‎Orang boleh menyatakan mendapat tapi jangan lempar kantor-kantor. Itu yang pelanggaran HAM. Jadi selalu saya ingatkan itu bahwa ada 9 hak dan 1 kewajiban dan itu tidak terpisah di Pasal 28 itu."
"Jadi kalau kadang polisi dianggap melanggar HAM, Saudara baca dulu Pasal 28 J, karena kalau Anda kemudian menahan orang atau apa... orang. Padahal orang itu bersalah melempar rumah bupati, melempar mobil orang, kemudian Anda tangkap itu bukan melanggar HAM? Karena pelanggaran HAM itu juga tidak boleh melanggar hak-hak orang lain, tidak boleh melanggar hukum‎," tandas JK. (Rmn/Mut)
JK: Demo Buruh Kita Hargai, Asal Tak Langgar HAM Orang Lain
Wapres Jusuf Kalla atau JK mengingatkan, agar saat berdemo harus taat pada undang-undang, khususnya Pasal 28J UUD 1945.
Advertisement