Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung menolak rencana Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono untuk merombak susunan kepengurusan fraksi partainya di DPR.
"Nggak mungkin dong," tegas Akbar di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Menurut dia, Agung tidak memiliki kewenangan apapun. Ini karena kepengurusan DPP Partai Golkar, baik versi kubu Agung maupun Aburizal Bakrie atau Ical belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, Agung tak bisa begitu saja mengubah struktur pengurus fraksi di DPR.
Apalagi, kata Akbar, pihaknya memang tak mengakui penyelenggaraan Munas di Ancol yang digelar beberapa waktu lalu.
"Golkar ini kan produk di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Masalah pokoknya harus mengacu pada aturan organisasi internal maupun undang-undang. Kalau sudah selesai (di Kemenkumham), baru kita tahu," tutur Akbar.
Begitu juga dengan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat yang diklaim milik kubu Agung Laksono. Akbar menilai, kubu Agung Laksono tak bisa mengklaim kantor itu milik mereka.
Akbar pun meminta masing-masing kubu untuk tak mengambil langkah politik apapun sebelum putusan dari Kemenkumham keluar.
"Ya cobalah cari solusi yang baik. Ini kan masih proses yang harus mengacu pada aturan partai. Kalau bisa dicapai kesepakatan dua belah pihak, ya bisa saja dicapai kesepahaman itu," ucap Akbar.
Dalam rapat darurat di kantor DPP Golkar, Selasa 9 Desember 2014 kemarin, Agung menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita dan Melkias Mekeng masing-masing sebagai Ketua Fraksi dan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR. Mereka sekaligus mendepak Ketua Fraksi Golkar versi kepengurusan Aburizal Bakrie saat ini, Ade Komaruddin, dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo. (Ndy/Sss)
Akbar Tandjung Tolak Ketua Fraksi Golkar Versi Agung Laksono
Menurut Akbar Tandjung, Agung Laksono tidak memiliki kewenangan apapun.
Advertisement