Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung mempercepat penyidikan korupsi dugaan pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia periode 2012 dan 2013. Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero)Â Budi Setiawan pun diperiksa, namun berhalangan hadir karena sakit.
"Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan, ada surat sakit," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Tony mengatakan, ini yang ke-3 kali Budi tak memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Kendati, pihaknya tak akan putus asa menghadirkan Budi untuk diperiksa. Hari ini juga pihaknya langsung mengirimkan surat panggilan terhadap Budi.
"Hari ini juga sudah ditetapkan untuk pemanggilan pekan depan," ungkap Tony.
Jaksa Agung H M Prasetyo mengatakan, kerugian yang ditanggung negara dalam kasus korupsi dugaan pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia periode 2012 dan 2013, kurang lebih Rp 9,4 miliar.
Dalam kasus ini juga penyidik Kejagung sudah menyita 1.725 unit Portabel Data Terminal. Selain itu, penyidik sebelumnya sudah terlebih dulu menahan 2 tersangka, yakni Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budi Setiawan dan Manager Otomasi PT Pos Indonesia Muhajirin.
Budi Setiawan dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014.
Sedangkan 3 tersangka lain terkait korupsi di Kantor PT Pos Indonesia ini belum dijebloskan ke sel. Mereka adalah Budi dan karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto, serta Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina. (Rmn/Sss)
Sakit, Dirut PT Pos Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Ini yang ke-3 kali Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan tak memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Advertisement