Liputan6.com, Jakarta - 5 Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) dituntut JPU 10 tahun penjara. Selain itu, kelimanya dituntut denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mereka adalah Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin. Kelimanya didakwa melakukan pelecehan terhadap bocah berinisial MAK di JIS. Mereka dikenakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, pengacara terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan tersebut.
"Fakta persidangan yang dikutib separuh-separuh. JPU tak bahas bukti medis, hanya mengandalkan keterangan saksi," ujar kuasa hukum Virgiawan dan Agun, Petra M. Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Sidang kasus JIS akan kembali digelar pada 17 Desember mendatang. Agenda sidang ialah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. Di pleidoi, sambung Petra, akan dijelaskan rangkaian peristiwa ini.
Sebelum persidangan, rombongan ibu-ibu meramaikan PN Selatan dengan membawa bunga mawar putih. Para ibu itu memberikan sekuntum mawar putih kepada jaksa.
Salah satu pemberi bunga adalah Narti, istri dari terdakwa Agun Gunanjar yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS. Dia berharap jaksa dapat mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus JIS.
"Kasus ini sungguh rekayasa dan kami berharap Pak Jaksa tidak larut dalam tuduhan-tuduhan kasus yang ternyata tidak terbukti selama ini di persidangan," jelas Narti.
Manajemen dan keluarga besar JIS menegaskan percaya bahwa kasus ini sangat lemah dan tidak memiliki alat bukti yang cukup. Setelah 19 kali menjalani persidangan, tidak satupun fakta maupun kesaksian yang bisa membuktikan tuduhan kekerasan asusila itu terjadi. (Ali/Ado)
Advertisement