Sukses

Diperiksa KPK, Eks Wabup Lebak Amir Hamzah Langsung Ditahan KPK?

Calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang gugatan Pilkadanya saat di MK diurus oleh Akil Mochtar itu telah hadir memenuhi panggilan penyidik

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Amir Hamzah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Kamis (11/12/2014).

Calon Bupati Lebak 2013-2018 yang perkara gugatan Pilkadanya saat di MK diurus oleh Akil Mochtar itu telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Mengenakan kemeja motif kotak-kotak dan membawa sebuah tas hitam, tidak ada komentar dari Wakil Bupati Lebak 2008-2013 itu. Ia memilih langsung menuju ruang tunggu di lobi Gedung KPK.

Ini merupakan kali pertama Amir Hamzah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Besar kemungkinan, yang bersangkutan segera ditahan penyidik KPK. Apalagi, berkas perkara Amir juga sudah lengkap.

Tak hanya itu, dalam proses pengusutan perkara yang diawali operasi tangkap tangan, KPK kerap langsung menahan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun saat hal dikonfrmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Menurutnya, proses penahanan seorang tersangka tergantung penyidik lembaganya.

"Saya belum tahu yang bersangkutan akan ditahan atau tidak. Penahanan itu kan demi kepetingan penyidikan, dan itu kewenganan penyidik," terang Johan Budi kepada Liputan6.com.

KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak di MK sejak Kamis 25 September 2014.

Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu, Akil Mochtar.

Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.